Menurut Purbaya, implementasi sistem Coretax justru akan membuat pengawasan perpajakan semakin efektif karena seluruh transaksi wajib pajak akan tercatat secara otomatis dalam sistem.
Purbaya menilai kemampuan Coretax dalam merekam transaksi secara menyeluruh akan mengurangi ketergantungan pada permintaan data keuangan secara manual. Dengan sistem tersebut, otoritas pajak dapat mencocokkan data transaksi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih akurat.
"Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction," jelas Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SE tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola internal Ditjen Pajak agar proses permintaan informasi keuangan menjadi lebih efisien.
"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan," terang Bimo.
Menurut Bimo, kerja sama pertukaran data antara Ditjen Pajak dan sektor perbankan juga bukan hal baru. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan telah terhubung secara host to host dengan sistem perpajakan sehingga proses pertukaran informasi berjalan lebih terintegrasi.
Diketahui, Ditjen Pajak baru-baru ini menerbitkan SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini menjadi pedoman bagi unit kerja otoritas pajak dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Selain itu, Ditjen Pajak juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan wajib pajak tersebut apabila dinilai diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan.
Pihak terkait yang dimaksud mencakup orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, serta pemilik manfaat (beneficial owner).
Namun, permintaan informasi tersebut hanya dapat dilakukan jika hasil analisis menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan dengan wajib pajak serta diperlukan untuk mendukung pengawasan.
(mfd/ell)





























