Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. Penyidik juga menemukan bahwa pengawasan terhadap mekanisme agunan tunai (cash collateral) diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan kerja sama atau permufakatan jahat antara pihak internal PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) sejak awal proses pengajuan pembiayaan dilakukan. Rekayasa tersebut mencakup dugaan manipulasi laporan keuangan yang disiapkan secara matang sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Menurut Afandi, rangkaian perbuatan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
(dov/frg)

































