“Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali,” ujar Saan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak mengatur Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah.
DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kelompok, yakni pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan.
Pada kegiatan lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Sementara, pengumpulan data nonlapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus melakukan langsung ke lokasi.
Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung dan pembangunan jejaring informasi melalui Bintara atau Bhabinkamtibmas.
Penjelasan DJP
Dalam unggahan di akun Instagram resmi, DJP menjelaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Pelibatan mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Menurut mereka, keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.
Hal tersebut sudah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026, yang merupakan pedoman kerja internal bagi jajaran DJP.
“Surat edaran tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak dan tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak,” sebagaimana termaktub dalam akun Instagram resmi.
DJP mengatakan tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, sistem Coretax dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
(dov/frg)

































