Prabowo mengatakan kebijakan ekspor satu pintu ini ditetapkan karena pemerintah mengendus praktik kecurangan berupa pemalsuan dokumen atau pelaporan nilai barang yang nilainya jauh lebih rendah dari harga transaksi atau harga pasar sebenarnya atau yang disebut dengan under-invoicing.
Sebagai contoh, kelapa sawit selama ini banyak dijual dari Indonesia dengan harga Rp15.000 per kilogram. Padahal harga di tingkat internasional berada pada level Rp27.000 per kilogram.
“Siapa yang menikmati Rp13.000? hampir 50%. Jadi permainan seperti inilah yang menusuk hati kita ya. Jadi perusahaan dari Indonesia dia ekspor. Begitu di sini dia jual Rp14.000. Dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-berubah lagi kontraknya,” ujarnya.
Saat itu, Prabowo memanggil Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga beberapa penasihat bidang ekonomi untuk mengatasi praktik under-invoicing. Akhirnya, mereka sepakat menetapkan kebijakan sistem ekspor satu pintu.
Sebelumnya, BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) dengan mitra dagangnya.
Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, maka DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.
Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.
“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danantara, dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.
Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.
(dov/ros)
































