Dia menilai kegagalan membaca risiko tersebut menunjukkan persoalan kapasitas tata kelola, bukan sekadar gangguan teknis distribusi di lapangan.
“Sebagai peneliti, kejadian di Sumatra dan bisa jadi di daerah lain juga, tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan distribusi, tetapi mencerminkan lemahnya antisipasi kebijakan,” tegas Badiul.
Belakangan ini, sejumlah kalangan masyarakat melaporkan sulit mendapatkan pasokan BBM bersubsidi Pertalite di SPBU Pertamina wilayah Medan, Sumatra Utara dan Ketapang, Kalimantan Barat.
Seorang warganet bernama Wandy mengungkapkan cukup banyak SPBU Pertamina yang mengalami kekosongan stok Pertalite di wilayah Medan. Dia menyatakan puluhan SPBU di wilayah tersebut sedang tidak tersedia Pertalite.
“Fakta lapangan tidak demikian. Puluhan SPBU terutama kota medan mengalami kekosongan BBM dari hari Jumat [pekan lalu] sampai sekarang,” tulis Wandy di kolom komentar Pertamina Sumbagut, Selasa (14/7/2026).
Tak hanya Wandy, warganet lainnya juga turut melaporkan BBM jenis Pertalite sulit didapatkan di wilayah Sumatra Utara.
“Minyak [Pertalite] langka [di] Sumut,” tulis warganet bernama Fadel. “Langka BBM di Sumut, tolong Bang,” tulis Rinaldi dalam kolom komentar yang sama.
Di sisi lain, kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memanggil pengelola SPBU Pertamina di Ketapang dan perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Bupati Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo mengaku banyak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan Pertalite di wilayahnya.
Lalu, terjadi antrean yang sangat panjang di sejumlah SPBU yang masih tersedia BBM bersubsidi tersebut.
Selain itu, Alexander juga mendapatkan banyak laporan bahwa Pertalite yang dijual eceran secara tidak resmi melonjak jauh di atas harga normal.
“Hari ini saya bersama Wakil Bupati menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda. Saya juga memanggil pihak terkait, Hiswana Migas, serta seluruh pengelola SPBU yang ada di Kabupaten Ketapang," kata Alexander, melalui keterangan tertulis, Senin (13/7/2026)
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengklaim pasokan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam kondisi aman, sehingga kelangkaan Pertalite yang terjadi di Sumatra Utara dan Kalimantan Barat terjadi gegara kendala teknis.
Yuliot menyatakan kementerian telah mengevaluasi penyaluran BBM di seluruh wilayah dan menginstruksikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) serta PT Pertamina (Persero) untuk mengecek kendala yang terjadi.
Dia menyatakan masalah yang ditemukan ihwal hambatan transportasi dari terminal BBM ke SPBU yang berada di wilayah, sementara stok dan keandalan pasokan diklaim aman.
“[Hal] yang pertama, ketersediaan BBM di terminal terpadu. Ini pengiriman itu relatif lancar. Kemudian distribusi dari terminal terpadu ke SPBU-SPBU ada hambatan transportasi atau bagaimana. Ya, kita juga sudah turunkan tim ke lapangan. Jadi, untuk ini ya kita akan selesaikan permasalahan ada antrean-antrean di SPBU di beberapa daerah,” kata Yuliot kepada awak media, di Kompleks DPR RI, Kamis (16/7/2026)
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.
Salah satunya melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Beleid tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.
Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Begitupun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(azr/wdh)




























