Kementerian Sosial telah menetapkan empat periode penyaluran bantuan sosial sepanjang tahun 2026.
Jadwal Penyaluran
-
Triwulan I (Januari–Maret): mulai 15 Januari 2026
-
Triwulan II (April–Juni): mulai 19 April 2026
-
Triwulan III (Juli–September): mulai 20 Juli 2026
-
Triwulan IV (Oktober–Desember): dijadwalkan mulai Oktober 2026
Masyarakat disarankan mengikuti informasi dari pemerintah daerah, perangkat desa, maupun dinas sosial setempat karena jadwal pencairan dapat berbeda antarwilayah.
Besaran Bantuan yang Diterima
Nominal BPNT
Seluruh penerima BPNT memperoleh nominal bantuan yang sama, yaitu:
-
Rp200.000 per bulan
-
Rp600.000 per tahap
-
Rp2.400.000 per tahun
Dana BPNT disalurkan melalui saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.
Nominal PKH Berdasarkan Kategori
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kelompok penerima, yaitu:
-
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
-
Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
-
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
-
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
-
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Bisakah Menerima PKH dan BPNT Bersamaan?
Ya. Satu keluarga dapat memperoleh kedua bantuan tersebut apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai contoh, keluarga yang memiliki ibu hamil dan anak sekolah dasar dapat menerima BPNT sebesar Rp600.000 ditambah bantuan PKH untuk ibu hamil Rp750.000 serta PKH siswa SD Rp225.000 dalam satu tahap. Nominal yang diterima tetap bergantung pada hasil verifikasi data terbaru.
Siapa yang Berhak Menjadi Penerima?

Kriteria Penerima PKH
Calon penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Memiliki anggota keluarga kategori prioritas seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
-
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil pendataan pemerintah.
-
Memenuhi ketentuan kepesertaan sesuai regulasi yang berlaku.
Kriteria Penerima BPNT
Sementara itu, penerima BPNT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Terdaftar sebagai rumah tangga miskin atau rentan miskin.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Berdomisili di wilayah yang menjadi sasaran program.
-
Memenuhi hasil verifikasi data pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui dua cara resmi.
1. Melalui Website
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Isi kode verifikasi.
-
Klik Cari Data.
-
Sistem akan menampilkan status kepesertaan apabila terdaftar.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Cara lainnya yaitu menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
Langkahnya meliputi:
-
Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi dan masuk ke menu Cek Bansos.
-
Isi data wilayah.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Tekan tombol pencarian.
-
Hasil akan menampilkan status penerima beserta jenis bantuan apabila nama terdaftar.
Jika Nama Belum Terdaftar
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar penerima dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan untuk melakukan pengecekan data.
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili, surat keterangan sesuai kategori penerima, serta dokumen pendukung lainnya apabila diminta dalam proses verifikasi.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
-
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan daerah.
-
Daftar penerima dapat berubah pada setiap periode penyaluran.
-
Pemeriksaan status melalui website maupun aplikasi resmi tidak dipungut biaya.
-
Waspadai pihak yang meminta imbalan untuk mengurus pencairan bantuan karena seluruh layanan bansos diberikan secara gratis.
(seo)

























