Logo Bloomberg Technoz

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Lawan dengan Kasasi

Sultan Ibnu Affan
01 August 2023 17:30

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk PN Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan majelis hakim. Namun KPK menilai bahwa bukti yang dihadirkan lembaga antirasuah dirasa sudah cukup.

KPK bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Dia juga memastikan lembaga antirasuah bakal terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Gazalba Saleh.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara."

Baca Juga