Ia mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Menurut Meutya, kebocoran data yang terjadi beberapa tahun lalu masih dimanfaatkan hingga sekarang untuk berbagai tindak kejahatan.
“Kebocoran data sudah terjadi lama, lima sampai sepuluh tahun lalu. Tetapi data itu terus dipakai sampai sekarang untuk melakukan kejahatan-kejahatan digital menggunakan NIK orang lain,” katanya.
Oleh karena itu pemerintah mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi biometrik agar identitas yang dimiliki tidak digunakan oleh pihak lain.
“Daripada NIK kita dipakai, mari kita lakukan biometrik melalui operator masing-masing untuk memastikan NIK tersebut benar-benar hanya kita yang menggunakan,” ujar Meutya.
Sebelumnya, Komdigi mencatat registrasi baru mencapai 4,9 juta pengguna hingga Juni 2026. Kini jumlahnya telah meningkat menjadi 6,8 juta hingga pertengahan Juli.
(wep)
































