Logo Bloomberg Technoz

“Strateginya saya berdoa. Kita lihat saja gimana hasil gugatannya,” ujar Purbaya. 

Permohonan uji materi diserahkan pada Selasa (14/7/2026) dengan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU PPSK.

Dalam Pasal 50A ayat (5) disebutkan, Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Pasal 50A (6) berbunyi, data dan informasi terkait transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Menurut Muhamad Saleh, Kuasa Hukum Para Pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata. 

"Menutup penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak, serta melarang data tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). 

Pengaturan demikian dinilai menciptakan kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam rezim hukum keuangan Indonesia.

(lav)

No more pages