Logo Bloomberg Technoz

Menurut Muhamad Saleh, Kuasa Hukum Para Pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata. 

"Menutup penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak, serta melarang data tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). 

Pengaturan demikian dinilai menciptakan kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam rezim hukum keuangan Indonesia.

Dia mengatakan permohonan ini bukan semata-mata mempersoalkan instrumen investasi negara, melainkan menguji keberadaan norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

"Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU PPSK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata," katanya.

"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," lanjutnya.

Saleh menegaskan, konstitusi tidak mengenal adanya warga negara atau pelaku transaksi keuangan yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.

"Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. Ketika hukum dibuat untuk menutup pintu penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, bahkan pengawasan perpajakan, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga konstitusi."

Menurut Saleh, permohonan tersebut juga menyoroti potensi bertentangannya Pasal 50A dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian dalam proses peradilan, dan mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

"Hal yang dipersoalkan bukan obligasinya, melainkan kekebalan hukumnya. Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi."

Muhammad Busyro Muqoddas, Pemohon sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia.

"Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia," kata Busyro.

Obligasi khusus yang dimaksud yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond adalah surat utang yang secara khusus ditujukan kepada konglomerat Indonesia untuk mendanai proyek penanganan sampah berbasis waste-to-energy.

Sementara itu, Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang juga menyasar pengusaha besar untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebelumnya, BPI Danantara mengklaim memperoleh komitmen dana Patriot Bond senilai Rp50 triliun pada Oktober 2025.

(lav)

No more pages