Menurut dia, penyelesaian polemik kedua lembaga tak bisa hanya ditempuh melalui mekanisme pengawasan umum seperti rapat dengar pendapat (RDP) atau Panitia Kerja (Panja). Hak angket, kata dia, memiliki dasar konstitusional yang lebih kuat untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.
Penyerahan Perkara dan Kunjungan Petinggi Polri
Polemik Kejaksaan vs Polri memang nampaknya sudah lebih mereda dibandingkan akhir pekan lalu.
Kortas Tipidkor Polri mengumumkan status Febrie Adriansyah sebagai tersangka usai mengundurkan diri dari posisi Jampidsus. Mereka pun kemudian menyerahkan penyidikan perkara tersebut ke penyidik Jampidsus.
Kemarin, Senin (13/07/2026), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh petinggi Polri melakukan rangkaian kunjungan ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuannya, mereka mengklaim sekadar silaturahmi dan memperkuat sinergitas.
(dov/frg)





























