Logo Bloomberg Technoz

"Penyerahan kepada Kejagung tidak sesuai ketentuan,  mengganggu independensi penyidik Polri dan dapat disebut sebagai penghalangan keadilan [obstruction of justice]. Menyerahkan perkara kepada Kejagung akan menghambat pengembangan perkara dan pemberantasan korupsi dengan tuntas," ujar Yunus.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna belum bisa memastikan mengenai penahanan terhadap Febrie. Anang juga belum bisa mengelaborasi kapan jaksa akan memeriksa Febrie untuk pertama kalinya. Dia hanya memastikan Febrie masih berada di wilayah Indonesia dan penyidik melakukan pemantauan kepadanya. Dia juga memastikan Febrie bersikap kooperatif dalam penyidikan.  

“Ya ini kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu,” ujar Anang. 

Perlu diketahui, polisi sebenarnya baru menahan satu dari dua tersangka dalam perkara ini. Tersangka yang sudah ditahan adalah pihak swasta bernama Don Ritto yang belakangan diketahui merupakan seorang advokat. Dia ditahan sejak Jumat (10/07/2026). 

(dov/frg)

No more pages