"Tentu kita tidak bisa di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis," jelas Bhimo.
Untuk mencapai target tersebut, Ditjen Pajak mengaku tidak mengandalkan kenaikan tarif pajak ataupun penciptaan jenis pajak baru. Sebaliknya, strategi utama yang ditempuh dengan memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Bimo menjelaskan, mulai Juli 2026 Coretax menjadi sistem inti administrasi perpajakan lantaran seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui platform tersebut.
"Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," tutur dia.
Selain memperkuat tata kelola melalui Coretax, Ditjen Pajak juga terus memperluas basis pajak dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak aktif (dormant), menjangkau sektor informal dan shadow economy, serta memanfaatkan integrasi data lintas instansi.
Dia menambahkan, perluasan basis pajak menjadi kunci karena pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan tarif perpajakan. Dia menyebut salah satu tantangan terbesar adalah tingginya aktivitas ekonomi informal yang diperkirakan masih mencapai sekitar 36% dari PDB.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak terus mengembangkan interoperabilitas data melalui Coretax agar informasi perpajakan dari berbagai kementerian, lembaga, dan pihak ketiga dapat diintegrasikan untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan memperluas jangkauan pemajakan.
Sebelumnya, pemerintah memang menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2027 berada di kisaran 10,02% hingga 10,50% terhadap PDB. Pemerintah menyiapkan penerapan skema windfall tax hingga sektor ekonomi digital.
Target tersebut tercantum dalam Buku UU Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dan menjadi bagian dari sasaran makro pembangunan tahun depan.
Sebagai perbandingan, dalam APBN 2026 rasio perpajakan atau tax ratio ditargetkan sebesar 10,48% PDB. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menginginkan tax ratio berada di kisaran 11%-12% pada 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan strategi peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan pada perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk sektor tenaga kerja informal.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat layanan Coretax Administration System berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
(mfd/ell)






























