Sejalan dengan apa yang disampaikan Menteri KKP tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan selama ini kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT menggunakan BBM industri dengan harga yang berlaku secara umum.
Kondisi ini dinilai membebani pelaku usaha karena biaya bahan bakar mencapai sekitar 70% dari total biaya operasional kapal.
"Selama ini kan mereka berlaku harga BBM industri, yang sudah berlaku umum. Karena dengan harga itu, makanya mereka bebannya makin berat, karena 70% operasional kapal ini kan di BBM. Makanya pemerintah sekarang justru menjembatani, ingin supaya mereka tetap bisa operasional," jelasnya.
Meski begitu, kata Latif pemerintah saat ini masih menghitung formula harga yang tepat dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. Adapun hasil pembahasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Pemerintah menghitung dengan kemampuan yang ada, dan tentu juga sesuai nanti [bagaimana di lapangan], nah tadi ini baru kita coba memberikan, dan dalam waktu satu minggu ini mudah-mudahan akan ada hasil," kata Latief.
Sementara itu, di temui pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan dan ketersediaan BBM bagi nelayan hingga akhir tahun.
Menurut dia, kebutuhan tambahan BBM untuk sektor perikanan diperkirakan mencapai sekitar 400 ribu kiloliter.
"Jadi, ini kita lagi [masih[ menghitung berapa kebutuhan untuk penelayan dan juga bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun. Jadi, yang untuk nelayan kita butuh sekitar 400 ribu kilo liter lagi. [Sementara] Harga belum diputuskan," ujar Yuliot.
(ain)































