“Beberapa temuan di lapangan dan contoh kasus-kasus tadi, kita serahkan kepada parat penegak hukum Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran turut terjadi dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait dapat diberikan sanksi.
“Termasuk nanti Polda Jambi akan melakukan sweeping kembali adanya kegiatan pengerit yang dilakukan penertiban bersama Pemda-Pemprov Jambi juga akan menyiapkan regulasi internal yang diperlukan agar layanan di SPBU Jambi dan sekitarnya berjalan lebih lancar,” ucap dia.
Adapun, BPH Migas mencatat realisasi serapan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar per 17 Mei 2026 mencapai 7,04 juta kiloliter (kl), lebih besar 50.090 kl dibandingkan dengan kuota per tanggal tersebut yang sebanyak 6,99 juta kl.
Meskipun begitu, realisasi penyaluran JBT Solar sampai dengan pertengahan bulan ini masih setara dengan 37,8% dari kuota subsidi sepanjangn 2026 yang ditetapkan sejumlah 18,6 juta kl.
Di lain sisi, BPH Migas mencatat penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada periode tersebut mencapai 10,45 juta kl atau lebih kecil 525.646 kl dari kuota per 17 Mei sebesar 10,98 juta kl.
Jika dibandingkan dengan kuota sepanjang 2026, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 35,74% dari kuota sebesar 29,26 juta kl.
Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipagu senilai Rp381,3 triliun untuk BBM, gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, dan listrik.
(azr/ros)
































