Sejalan dengan hal ini, Kemenhaj mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan agar beban yang dibayar langsung oleh jemaah tidak meningkat signifikan.
Dalam skema yang diusulkan, sekitar 40% biaya haji akan berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 60% sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan komposisi tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah diproyeksikan sekitar Rp42,8 juta.
"Perlu juga dipahami bahwa usulan ini masih merupakan usulan awal pemerintah. Selanjutnya akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) untuk memperoleh formula terbaik yang tetap menjaga keberlanjutan dana haji, kualitas pelayanan, dan keterjangkauan biaya bagi jemaah," ujarnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (7/7/2025) malam, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan total usulan BPIH pada 2027 meliputi biaya untuk penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60,89 juta atau sekitar 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46,45 juta atau 43,27%, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik," jelas Irfan.
Selain itu, faktor lain yang jadi pertimbangan adalah penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal berangkat.
Sekadar catatan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Adapun sebanyak 44.247 merupakan jemaah lanjut usia, sekitar 170.700 jemaah berisiko tinggi, serta 370 jemaah berkebutuhan khusus, termasuk 275 pengguna kursi roda.
(ain)






























