Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sumatra hingga Kalimantan

Dovana Hasiana
24 August 2026 09:30

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, duduk di sisi paling kanan. (Dok Humas Polri)
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, duduk di sisi paling kanan. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan 72 tersangka perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani tersebut mencapai 1.006,67 hektare.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penerbitan 89 laporan polisi sejak Januari hingga Agustus 2026. 

“Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara,” ujar dia dikutip Senin (24/08/2026). 


Irhamni menjelaskan sebagian besar perkara ditangani bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apa bila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. 

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.