6 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi Terkait Karhutla di Kalimatan
Dovana Hasiana
25 August 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sanksi ini diberikan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi paksaan pemerintah terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Selain itu, PT MPK juga dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha.
"Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Dalam hal ini, sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.




























