“Kami mohon waktu, proses penyidikan ini terus berjalan dan ini secara dinamis dalam proses nanti akan ada saksi-saksi lain,” tuturnya.
Selain itu, dia turut menanggapi isu yang beredar terkait dengan sebagian oknum aparat yang diduga hendak mengambil barang bukti hasil penggeledahan tersebut. Menurut dia, seluruh kementerian atau lembaga negara mendukung upaya penyelidikan yang saat ini tengah berlangsung.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan kelembagaan pasti akan mendukung," tuturnya.
Sebelumnya, tim gabungan investigasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya menggeledah 12 TKP yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Asabri, pengadaan batu bara PLN hingga anak usaha Krakatau Steel.
Belakangan, tim gabungan itu menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dengan estimasi nilai Rp476 miliar di salah satu rumah yang digeledah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, polisi juga telah menyita uang senilai Rp67 miliar dari lokasi penggeledahan di sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (money changer).
Dari kafe, polisi menyita uang tunai SGD3,1 juta; US$889.965; dan Rp259 juta yang bila dikonversi mencapai Rp60 miliar. Selain itu, polisi turut membawa tiga saksi yang merupakan pegawai kafe di Cipete, Jakarta Selatan tersebut.
Sementara, dari tempat penukaran uang, polisi menyita 16 paket uang asing senilai Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sinyal Jampidsus
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memastikan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian, berkaitan dengan penggeledahan di sejumlah titik dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat dia akui menjadi salah satu lokasi yang digeledah polisi.
"Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
"(proses hukum) yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar dia menegaskan.
Kejaksaan, kata dia, menghormati semua proses penegakan hukum. Pihaknya akan menghargai dan menghormati.
"Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ujar dia.
(naw)

























