Logo Bloomberg Technoz

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore,” jelas Bhima.

Menurut Bhima, RUU ini tidak menjelaskan secara terperinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah modal tersebut disetor. Dalam pasal 5 dan 13 rancangan beleid ini tidak menjelaskan ihwal Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau bahkan investor.

Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII di satu sisi juga menawarkan berbagai kemudahan berupa fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan. 

Namun di sisi lain, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi di dalam ekosistem PFII.

“Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” ungkap Bhima.

Pembiayaan Proyek Energi Kotor

Juru Kampanye Energi Trend Asia Novita Indri mengkhawatirkan PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi kotor, di tengah pendanaan global yang makin ketat pada pendanaan proyek fosil.

“PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” ujar Novita.

Adapun Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono menilai RUU PFII semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, tak hanya membuka ruang investasi tanpa arah. Untuk itu, diperlukan koridor regulasi yang tegas untuk memprioritaskan investasi yang mendorong pertumbuhan hijau.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” jelas Agung.

Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.

(mfd/ell)

No more pages