OJK Restui Perubahan Nama PT Asuransi Jasa Indonesia
Pramesti Regita Cindy
25 August 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum kepada perusahaan yang resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia dari sebelumnya bernama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Adapun pemberlakuan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-427/PD.02/2026 pada 18 Agustus 2026.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana dalam pengumuman yang dikutip Selasa (26/8/2026).
Di samping itu, dengan berlakunya izin usaha tersebut, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sekadar catatan saja, hingga Juli 2026 Jasindo diketahui mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp1,58 triliun per, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Keuangan per Juli 2026. Sementara, klaim yang dibayarkan mencapai Rp 1,36 triliun.































