"Ini mah menghindar aja lah. Melalui kesempatan ini, Pak Purbaya kita kan sama-sama pemerintah. Udahlah jangan menghindar begitu," ujarnya.
"Pak Presiden Prabowo kan sedang mengejar pertumbuhan ekonomi 8%. Nanti kalau sudah membaik, mari kita diskusikan lagi tentang pajak tersebut. Kalau orang kaya pajaknya aja dibebaskan, kenapa orang miskin atau orang tidak mampu tidak dibebaskan pajak?" tekannya.
Said juga kembali menegaskan penolakan oleh Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terhadap kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari iuran setelah penghasilan mereka lebih dulu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Di samping itu ia juga menyinggung pernyataan Purbaya yang menyebut penerima JHT di atas Rp50 juta yang dikenai tarif pajak 5% jumlahnya kurang dari 1%. Menurutnya, bila memang jumlahnya sangat kecil, pemerintah sebaiknya menghapus pajak tersebut sepenuhnya.
"Jadi kita minta 0% pajak JHT, termasuk pesangon. Sudah tahu pesangon pendapatan terakhir buruh. Pekerja, karyawan, apapun statusnya ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi," tegasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri buka suara soal wacana pengkajian ulang pajak JHT. Kata dia, pemerintah saat ini hanya membebaskan pajak JHT bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp50 juta.
“Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi diassess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).
Purbaya juga membuka peluang untuk membahas kenaikan batas pembebasan pajak, selama kenaikan tersebut juga dibarengi dengan keadilan dalam pemberlakuannya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan membuka peluang mengevaluasi terhadap ketentuan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk kemungkinan penyesuaian batas saldo yang saat ini mendapat fasilitas pajak 0% sebesar Rp50 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan kebijakan tersebut sejatinya masih memerlukan kajian mendalam karena menyangkut aturan yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari Peraturan Pemerintah," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa (30/6/2026).
Menurut Inge, evaluasi dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari kenaikan ambang batas saldo yang mendapat fasilitas pajak hingga kemungkinan perubahan tarif pajak yang dikenakan pada pencairan JHT.
Namun, dia menegaskan arah kebijakan nantinya akan bergantung pada hasil kajian serta masukan yang disampaikan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"Kita harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujarnya.
Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
(ain)































