1. Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana
Dalam perkara ini, jaksa menduga terdapat beberapa praktik lancung yang dilakukan oleh Dadan. Misalnya, jaksa menduga Dadan memiliki yayasan yang terafiliasi dengan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Jaksa mengatakan program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, mereka tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Dalam hal ini, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dimiliki oleh Dadan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.
Jaksa juga menduga Dadan dan orang dekatnya yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing diduga menerima uang dari praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, berdasarkan informasi penyidik, Dadan cs menerima uang puluhan hingga ratusan juta dari tiap titik Dapur MBG tersebut.
Selain itu, jaksa menduga Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodewyk melakukan pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) secara melawan hukum. Dadan bersama Sony dan Lodewyk secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan. Jaksa juga menduga terdapat penggelembungan (mark up) harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Pengadaan tersebut adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal; 32.000 pasang sepatu; tablet sebanyak 31.994 unit; dan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit.
Dadan tidak memberikan komentar apapun saat ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia yang mengenakan rompi berwarna pink langsung dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rumah tahanan.
2. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya
Sama seperti Dadan, Jaksa menduga Sony terlibat dalam praktik lancung seperti memiliki yayasan yang terafiliasi dengan program MBG dan pengadaan barang dan jasa di BGN yang dilakukan secara melawan hukum.
Tak hanya itu, jaksa menduga Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri, untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Hal ini dilakukan sehingga Asep dapat mengetahui titik-titik dapur kosong dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar pada potral mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya. Setelahnya, jaksa menduga Sony menerima uang dari Asep.
Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, membantah telah memberikan akses kepada Asep. Dia juga membantah pernyataan jaksa yang menyatakan Asep bisa membatalkan calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui untuk beroperasi. Menurut Sony, kata Krisna, SPPG pada dasarnya memiliki waktu 100 hari untuk melakukan finalisasi pembangunan dan pengadaan di dapur setelah disetujui untuk beroperasi. Namun, dapur tersebut bakal secara otomatis diganti bila tidak melaporkan atau memiliki perkembangan pembangunan dalam waktu yang telah diberikan. Sehingga, Asep mencarikan pengganti bagi SPPG yang tidak siap beroperasi meski telah diberikan tenggat 100 hari tersebut.
“Nah Pak Asep memasukkan dapur-dapur yang sudah 100 hari itu, yang tidak berprogres diganti oleh Pak Asep. ‘Pak itu udah 100 hari tuh pak, ganti aja saya carikan ya’ dicarikanlah oleh Pak Asep,” ujar Krisna.
“Sehingga Pak Sony memberikan kepada timnya untuk mengganti yang telah melewati 100 hari tanpa progres.”
Meski demikian, Sony mengaku tidak mendapatkan informasi apakah Asep turut membuat kesepakatan dengan yayasan atau orang-orang yang telah dibantu untuk mendapatkan titik SPPG. Hal yang terang, Sony mengaku tidak pernah menerima imbalan apapun dari Asep.
“Pak Sony bilang, dia tidak pernah menerima apa pun dengan Asep hanya sekedar perkawanan aja dengan Asep,” ujarnya.
3. Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung
Jaksa turut menduga Lodewyk melakukan peran yang sama dengan Dadan dan Sony, yakni memiliki yayasan yang terafiliasi dengan MBG dan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN yang dilakukan secara melawan hukum.
Namun, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta pengadilan menggugurkan statusnya sebagia tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
4. Pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri
Jaksa menduga Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Jaksa menduga Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.
Hal ini dilakukan sehingga Asep dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sony.
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
Andri selaku Komisaris dan pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan Lodewyk. Pertemuan dilakukan dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan pihak pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal, PT Yasa Artha Trimanunggal belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai.
Namun, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Andri bekerja sama dengan pihak lain dengan inisial AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up per unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Hal ini dilakukan setelah para tersangka dari pihak BGN melakukan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja.
Selanjutnya, Andri secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Hal ini dilakukan seolah-perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Dalam perkara ini, jaksa menduga Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Glory. Setelah yayasan Glory memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya. Sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya Glory mengajukan perubahan titik dapur kepada Dadan dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk olehnya.
Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk. Sehingga Glory dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk dikembalikan statusnya.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar menjadi mitra MBG.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Jaksa menduga peran Lalu berawal pada 2025, saat meminta dua orang berinisial YCS dan RD yang kini berstatus saksi, mendirikan suatu perusahaan. Hal ini bertujuan menjadi sarana untuk melakukan penjualan alat berupa nampan makanan atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan jenderal polisi tersebut.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.
8. Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional Kolonel Cpl Budi Utomo.
Jaksa menduga Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat pada pengadaan sepeda motor listrik. Budi Utomo bersama dengan Lodewyk dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1,03 triliun.
Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya penggelembungan (mark up) harga.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Jaksa belum menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus hanya baru melakukan pemeriksaan kepada Budi Utomo.
Namun, untuk penanganan perkara terhadap Budi Utomo yang merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Nantinya, penyidik Jampidmil akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utomo di penyidikan koneksitas yang juga melibatkan Polisi Militer dan Oditurat Militer.
Tim Penyidik pada Jampidsus juga melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025–2026.
Atas perkara tersebut, Markas Besar TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas dikutip, Jumat (03/07/2026). "TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum."
(ell)





























