RUEN paling sedikit memuat aturan mengenai kebutuhan energi dan rencana penyediaan energi nasional, diantaranya kebutuhan energi, potensi sumber daya energi, penyediaan energi, strategi pemenuhan energi, strategi dan target dekarbonisasi, indikator energi, serta perkiraan investasi dan strategi pembiayaan.
Selain itu, RUEN juga memuat kebutuhan dan rencana penyediaan energi per wilayah, yang dibagi ke dalam tujuh region.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Kementerian ESDM sedang menggarap Perpres yang akan meregulasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt (GW).
Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan aturan tersebut dibutuhkan agar target kapasitas terpasang PLTS dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025—2034 dan RUEN dapat ditata kembali agar menyesuaikan target 100 GW.
Saat ini, kata Sripeni, target kapasitas terpasang PLTS dalam RUPTL PLN masih sebesar 17,1 GW hingga 2034. Hingga 2029, kapasitas tersebut ditargetkan dapat mencapai sekitar 5 GW.
“Ditata ini kan berarti butuh perangkat. Kalau KEN itu PP, kalau mau membuat PP kan agak panjang. Ya sudah deh, perpres dulu. Nanti dari perpres dipakai untuk merevisi [PP] KEN. Akan tetapi ke depan kan, KEN barusan diluncurkan,” kata Sripeni kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Sripeni mengungkapkan perpres program PLTS 100 GW tersebut bakal menjadi landasan Kementerian ESDM untuk merevisi aturan RUEN. Setelah itu, aturan RUEN yang telah direvisi bakal menjadi landasan untuk menggarap revisi PP KEN.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meneken beleid KEN yang mencakup target-target transisi energi di Indonesia hingga 2060, dalam rangka mencapai emisi nol bersih.
Hal tersebut termaktub di dalam PP KEN yang ditetapkan dan diundangkan pada 15 September 2025.
Beleid baru tersebut mencakup berbagai target yang berkaitan dengan trayek transisi energi Indonesia; termasuk ihwal sasaran bauran energi baru terbarukan (EBT), emisi gas rumah kaca, penurunan konsumsi minyak dan batu bara, hingga konsumsi listrik per kapita.
Hal lain yang juga diatur dalam PP tersebut mencakup persoalan cadangan energi nasional, yang terdiri dari; Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi (CPE), dan Cadangan Operasional.
Lalu, persoalan penyediaan tenaga listrik, energi final nonlistrik, ekspor-impor sumber energi, diversifikasi, konservasi sumber daya dan cadangan energi, hingga dekarbonisasi.
PP tersebut, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3, akan diberlakukan untuk periode sampai dengan 2060.
Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa PP KEN akan menjadi landasan rencana umum nasional terkait dengan ketenagalistrikan, minyak, gas, batu bara, dan energi lainnya.
“KEN menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan energi nasional dan daerah,” tulis Pasal 4 Ayat (2) peraturan tersebut.
(azr/wdh)































