Aturan Baru: Kepala Lemigas Bisa Non-PNS, Diangkat Menteri ESDM
Azura Yumna Ramadani Purnama
02 July 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) saat ini dapat diduduki oleh tenaga profesional di luar pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemigas.
Beleid baru yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merevisi Permen ESDM No. 5/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemigas. Terdapat dua pasal yang direvisi, yakni Pasal 23 dan Pasal 24.
Pasal 23 disisipkan satu ketentuan yang menegaskan Kepala Lemigas dapat dijabat oleh tenaga profesional non-PNS.
“Kepala sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) juga dapat dijabat oleh tenaga profesional nonpegawai negeri sipil sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 23 Ayat (4).






























