Purbaya menyebut, pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis sebagai pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektoril, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
“Selain itu, penyusunan RUU ini juga merupakan pelaksanaan Amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang mengatur bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia perlu diatur dengan Undang-Undang” katanya.
Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari transformasi sektor keuangan nasional. RUU yang diusulkan mengatur pembentukan PFII sebagai kawasan khusus di wilayah NKRI untuk mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, usaha penunjang, serta pengembangan ekosistem Pusat Keuangan Internasional.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan kelembagaan PFII yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, dan mengadili guna menciptakan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung berkembangnya kegiatan usaha keuangan berstandar internasional.
“Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global, RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk fasilitas keimigrasian, ketanaga kerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia,” kata Purbaya.
8 Fraksi Setujui Pembahasan
Usai memaparkan hal tersebut, Komisi XI DPR RI yang diwakili oleh ketua komisinya yakni Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa DPR RI menyetujui untuk membawa RUU ini ke rapat panitia kerja (Panja).
“Jadi ada delapan fraksi. Semuanya mengatakan lanjut untuk dibahas dalam forum panja,” kata Misbakhun dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menetapkan pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia akan diselesaikan pada Juli 2026. Persetujuan tingkat I dijadwalkan pada 20 Juli 2026, sedangkan persetujuan tingkat II akan dilakukan pada 21 Juli 2026.
Ia menambahkan, daftar pihak yang akan diundang dalam proses Public Meaningful Participation akan diputuskan dalam rapat panja. Setelah itu, Komisi XI menerima penyerahan naskah akademik dan draf RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dari pemerintah.
(ell)



























