Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Baron mengungkapkan Pertamina melalui PGN dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terus melakukan koordinasi agar dapat menjalankan kebijakan penurunan harga LNG menjadi US$13/MMBtu.

“Kami Pertamina grup, baik dari PGN, baik dari subholding upstream, melaksanakan koordinasi secara intensif dan secara kuat agar harga tersebut tetap secara Pertamina bisa mendapatkan keekonomian yang baik,” ujar Baron.

Sebelumnya, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menegaskan perseroan siap mengimplementasikan kebijakan penurunan harga LNG industri ini sebagaimana dimandatkan oleh pemerintah.

Perseroan mengungkapkan penurunan harga tersebut akan dilakukan melalui optimasi struktur biaya, peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.

“Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri,” kata Fajriyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Fajriyah mengungkapkan kenaikan harga LNG industri pada awalnya dipengaruhi kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi gas bumi domestik.

Dia menyatakan komponen harga gas industri tidak dapat disamakan dengan gas pipa, sebab terdapat biaya tambahan seperti likuifikasi, regasifikasi, pengangkutan, penyimpanan, serta pembelian.

Dalam kaitan itu, perseroan menilai kebijakan Kementerian ESDM memberikan penurunan harga LNG industri dilakukan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan harga LNG untuk industri diturunkan menjadi US$13/MMBtu dari harga di pasaran saat ini di rentang US$20—US$23 per MMBtu.

Hal itu dilakukan sesuai pemerintah terus menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja ihwal kenaikan harga gas industri dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang ditengarai menekan kinerja manufaktur dan rawan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).

Dalam perkembangannya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengungkapkan pelaku usaha masih menanti kejelasan pasokan LNG seharga US$13/MMBtu dari PGN.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari PGN sejak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemangkasan harga LNG industri menjadi US$13/MMBtu dari harga pasar US$20—23 per MMBtu pada Senin (29/6/2026).

“Kami masih menunggu, sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dari penyalur yaitu PGN,” ungkap Yustinus saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Yustinus menambahkan saat ini mayoritas penyaluran gas bumi dengan skema HGBT masih dilakukan oleh PGN.

Yustinus juga menilai kebijakan penurunan harga LNG untuk industri tidak adil jika hanya berlaku di kawasan industri Jawa bagian barat.

“Belum adil, sebaiknya satu harga gas bumi untuk industri berlaku untuk semua industri di nusantara,” kata Yustinus.

Yustinus juga memaparkan, hingga saat ini, industri penerima manfaat HGBT di Jawa bagian Timur membayar HGBT untuk pasokan volume Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sebesar 53%, sedangkan sisa konsumsi sebesar 47% tetap dikenakan harga gas normal.

(azr/wdh)

No more pages