Yustinus juga memaparkan, hingga saat ini, industri penerima manfaat HGBT di Jawa bagian Timur membayar HGBT untuk pasokan volume Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sebesar 53%, sedangkan sisa konsumsi sebesar 47% tetap dikenakan harga gas normal.
“Sampai saat ini, HGBT di Jawa bagian Timur untuk pasokan volume AGIT 53%, sisa konsumsi 47% dikenakan harga gas normal atau gas pipa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menegaskan diskon LNG menjadi US$13/MMBtu hanya diperuntukkan ke industri selain penerima HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat.
Anggia menjelaskan industri yang diprioritaskan mendapatkan diskon LNG tersebut merupakan industri yang memiliki karakteristik padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar utama dan bahan bakar proses.
“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menyatakan kebijakan tersebut bakal dievaluasi secara berkala, tetapi dia tidak mengungkapkan rentang penerapan diskon harga regasifikasi LNG yang disalurkan melalui pipa tersebut.
Di sisi lain, Anggia menyatakan diskon tersebut dapat diberikan sebab terdapat penyesuaian dari sektor hulu hingga hilir, tetapi dia tidak menjelaskan penyesuaian tersebut lebih lanjut.
“Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri kemarin, komponen penurunannya itu dari hulu ke hilirnya akan ada penyesuaian. Dari pusatnya, dari KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], kemudian dari PGN, dan dari hilirnya juga. Sudah disepakati bersama,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan penurunan LNG industri ke level US$13/MMBtu menjadi angin segar untuk meningkatkan efisiensi operasional di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Terdapat penurunan sekitar 35%—43% dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada pada kisaran US$20—US$23 per MMBtu. Koreksi biaya energi ini cukup membantu memberikan ruang bagi industri untuk meningkatkan efisiensi operasional,” ungkap Shinta saat dihubungi, Senin (30/6/2026).
Bagaimanapun, dia menggarisbawahi bahwa dampak penurunan ini akan sangat bervariasi bergantung pada jenis industrinya.
"Namun, dampaknya terhadap total biaya produksi akan berbeda pada setiap sektor usaha karena sangat bergantung pada intensitas penggunaan gas dalam proses produksinya," ujar Shinta.
Menurut Shinta, dampak paling signifikan akan dirasakan oleh sektor padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, pulp dan kertas, serta sub sektor tekstil dan makanan-minuman.
Di sektor-sektor ini, gas merupakan komponen utama biaya produksi. Dengan harga baru ini, perusahaan diharapkan mampu menjaga utilisasi produksi, mempertahankan margin usaha, mendongkrak daya saing ekspor, serta membuka ruang untuk reinvestasi bisnis saat pasar pulih.
Meski menyambut baik harga yang lebih murah, Apindo mengingatkan pemerintah bahwa harga komoditas yang kompetitif tidak akan berarti banyak tanpa adanya jaminan pasokan yang andal.
"Selain aspek harga, dunia usaha juga berharap implementasi kebijakan ini diikuti dengan kepastian realisasi pasokan gas. Bagi industri, keberlanjutan operasi tidak hanya ditentukan oleh harga energi yang kompetitif, tetapi juga oleh pasokan yang andal dan memiliki kepastian," tegas Shinta.
(smr/wdh)






























