Oleh karena itu, ia berharap berharap dapat segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan langsung aspirasi pekerja terkait usulan penghapusan pajak JHT.
Masih Dikaji
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut. Menurut Bimo, selama pekerja masih menerima gaji maupun ketika dana JHT dikembangkan di lembaga keuangan, tidak ada pungutan pajak. Pajak baru dikenakan saat pencairan, dengan tarif 0% untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5% untuk nilai di atas Rp50 juta.
"Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," ungkap Bhimo, Rabu (1/7/2026).
Meski begitu, ia menyatakan terbuka untuk berdiskusi dengan kalangan buruh mengenai usulan tersebut. Namun, berdasarkan data yang telah dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95% pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta sehingga saat ini sudah tidak dikenakan pajak.
-Dengan asistensi Angga Indrawan dan Whery Enggo Prayogi
(red)


























