Bupati Kuansing jadi Tersangka, Terima Suap Toyota Land Cruiser
Dovana Hasiana
01 July 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tiga tersangka dimaksud adalah Bupati Kuansing 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atau pihak swasta bernama Ardiles.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (01/07/2026).
Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam lelang itu, terdapat dua orang calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
Suhardiman selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.






























