Logo Bloomberg Technoz

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Alhasil, Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

Untuk memenuhi permintaan tersebut Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun.

Profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. sehingga dirinya menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya.

Sebelumnya, Zulkarnain juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021. Secara keseluruhan, KPK menduga praktik lancung yang dilakukan Zulkarnain sudah dilakukan setidaknya dua kali.

Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles. Ardiles diduga membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Ardiles kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Hal ini terjadi karena Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta. Kemudian Zulkarnain kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode kredit berjalan.

KPK lantas melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan 10 orang pada Senin (29/06/2026). Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, KPK sebelumnya sempat mencari Suhardiman dan Zulkarnain. Akhirnya, keduanya menyerahkan diri pada Selasa (30/06/2026).

Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman.

Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik Suwito selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK.

Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.

Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya harus dipotong setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Atas perbuatannya, terhadap Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Saat dikonfirmasi, Suhardiman hanya meminta dukungan dan meminta masyarakat untuk mendepankan asas praduga tak bersalah. "Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya."

(dov/wep)

No more pages