Informasi saja, aturan pungutan PPh pasal 22 atas transaksi perdagangan dalam negeri ini dimuat dalam PMK 37 tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang Dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme merdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kebijakan bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha yang berjualan konvensional. Sebelum pedagang offline sudah dipungut PPh 22 sementara pedagang online belum tersentuh aturan ini.
Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.
Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
(roy)































