"Gojek akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi dan keberlanjutan ekosistem," tutur dia.
Adapun, kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Namun, aturan tersebut hingga saat ini masih belum kunjung terbit meski sejumlah aplikator atau perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk menerapkan skema bagi hasil tersebut.
(ain)
No more pages



























