Logo Bloomberg Technoz

Manajemen menilai proses PKPU merupakan langkah yang tetap untuk memberi ruang dialog antara GNI dan kreditur, dalam mencari solusi terhadap kewajiban yang ada.

“Dalam pelaksanaannya, GNI akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” kata manajemen GNI.

Perseroan berharap proses PKPU dapat berjalan dengan baik, sehingga memberikan solusi yang adil, konstruktif, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Selain itu, manajemen GNI berharap proses tersebut dapat menjadi langkah untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan serta menjaga keberlanjutan usaha GNI dalam jangka panjang.

“GNI menyampaikan apresiasi atas dukungan, kepercayaan, dan kerja sama yang telah diberikan oleh para karyawan, kreditur, mitra usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan selama proses ini berlangsung,” ungkap manajemen GNI.

Adapun, PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.

“Nomor Perkara;140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon;1.PT Pancaran Karya Shipping, 2.PT Pancaran Maritim Transportindo. Termohon; PT Gunbuster Nickel Industry. Status perkara; PKPU sementara,” sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum yang tercantum, para pemohon meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU terhadap GNI dan menetapkan masa PKPU sementara selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi jalannya proses PKPU serta mengangkat Ibnu Setyo Hastomo dan Muhammad Lazuardi Hasibuan sebagai tim pengurus dalam proses tersebut.

Dalam petitumnya, keduanya juga diminta menjadi tim kurator apabila nantinya perusahaan smelter nikel tersebut pailit.

Selain itu, pemohon meminta tim pengurus memanggil debitur dan para kreditur yang diketahui untuk menghadiri persidangan selama masa PKPU berlangsung. Biaya pengurusan dan imbal jasa tim pengurus diminta ditetapkan kemudian setelah tugas dijalankan.

Adapun, perkara tersebut telah melalui serangkaian persidangan sejak pertengahan Mei 2026 sebelum masuk agenda putusan.

Persidangan pertama digelar pada 18 Mei 2026 dengan agenda kehadiran para pihak. Sidang kemudian berlanjut pada 25 Mei 2026 untuk kelengkapan pihak dan 2 Juni 2026 dengan agenda kelengkapan pihak serta legal standing.

Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, persidangan memasuki tahap jawaban dan penyampaian bukti surat para pihak. Sidang berikutnya pada 11 Juni 2026 dengan agenda jawaban dari termohon, sebelum masuk tahap pembuktian pada 17 Juni 2026.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahap putusan secara elektronik pada 19 Juni 2026.

Menyadur pernyataan dalam laman resmi perusahaan, GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel yang berdiri sejak 2019.

Perusahaan ini dimiliki oleh seorang pengusaha asal China, Tony Zhou Yuan. Selain itu, perusahaan ini juga terafiliasi dengan perusahaan baja ternama asal China, yakni Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd yang dimiliki oleh Dai Guofang. Jiangsu Delong, dalam perkembangannya, tumbang akibat permasalahan finansial di China.

Peresmian PT GNI dilakukan pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.

Adanya proyek ini juga sejalan dengan ambisi program penghiliran nikel yang digaungkan pemerintah pada saat itu.

Tak pelak, proyek ini juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Operasi PT GNI terletak di di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dengan menggunakan teknologi pirometalurgi atau rotary kiln electric furnace (RKEF), smelter GNI memiliki kapasitas produksi 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun.

Selain itu, perusahaan menghasilkan produk feronikel yang kemudian diolah menjadi bahan baku yang digunakan untuk produksi baja nirkarat dan industri besi paduan nikel.

PT GNI juga berkolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yang merupakan anggota holding badan usaha milik negara (BUMN) sektor pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Kerja sama tersebut dilakukan dengan adanya perjanjian pendahuluan atau heads of agreement (HoA) kedua perusahaan dengan 1 perusahaan lain bernama Alchemist Metal Industry Pte Ltd pada Mei 2021, yakni untuk pengembangan bisnis smelter di kawasan Konawe Utara dan Morowali Utara.

(azr/wdh)

No more pages