Bahlil mengatakan, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, ICP 2026 lantas disesuaikan ke angka US$100/barel, yang berarti Indonesia akan menambah subsidi kurang lebih sekitar Rp230—Rp250 triliun.
“Bapak-Ibu semua, negara telah memutuskan atas arahan Bapak Presiden [Prabowo], ICP di samping dengan US$100, itu berarti kita menambah subsidi, kurang lebih sekitar Rp230—Rp250 triliun,” katanya.
“Pertanyaan berikut adalah, kenapa kita tidak menaikkan [harga] BBM bersubsidi? Dari mana uangnya?" tanya Bahlil.
Bahlil menjelaskan, melalui penyesuaian ICP menjadi US$100/barel, terjadi peningkatan pendapatan negara dari target APBN sekitar US$7 miliar atau setara dengan Rp125 triliun.
“Kalau US$7 miliar dikali Rp17.500, itu berarti dapat sekitar Rp120—Rp125 triliun. Kira-kira begitu,” kata Bahlil.
Dengan pendapatan maksimal Rp125 triliun dari kenaikan ICP, kata Bahlil, artinya Indonesia telah memenuhi kebutuhan subsidi BBM sebesar 50% dari total kebutuhan Rp250 triliun.
“Nah, itu artinya apa? Dari Rp250 triliun [subsidi], kita sudah dapat 50% dari peningkatan pendapatan lifting,” katanya.
Sumber Pendapatan
Meski sudah mendapat uang untuk kebutuhan subsidi sebanyak 50%, Indonesia masih harus mencari sumber pendapatan baru, sehingga salah satu pendapatan yang potensial adalah dengan menaikan royalti batu bara dan mineral, dalam hal ini nikel, pada tahun lalu.
Dengan demikian, menurut Bahlil, pendapatan dari sektor ESDM telah menyumbang kurang lebih Rp160 triliun untuk menutup beban subsidi BBM.
“Jadi artinya, sekitar Rp160 triliun rupiah dari total asumsi kenaikan daripada subsidi kita yang kurang sekitar Rp230 sampai 250 triliun, itu sudah dapat dari sektor ESDM,” katanya.
Adapun, sisa dari kebutuhan subsidi ungkap Bahlil bisa berasal dari langkah efisiensi. “Sisanya baru dilakukan efisiensi. Ini sebenarnya kuncinya,” katanya.
Pada April tahun lalu, pemerintah memang memutuskan untuk melakukan kenaikan royalti mineral dan batu bara melalui dua peraturan pemerintah (PP).
Pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.
Kedua adalah PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.
(smr/wdh)





























