Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru ke Shopee-Tokped-Tiktok, Biaya Layanan tak Asal Naik

Sultan Ibnu Affan
25 June 2026 05:24

Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)
Ilustrasi belanja online atau e-commerce (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal platform lokapasar (e-commerce) seperti Shopee, TikTokShop, hingga Tokopedia kini tak bisa secara langsung menaikkan biaya layanan kepada pelaku usaha atau penjual (seller) online.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang diundangkan pada 17 Juni 2026.

Beleid tersebut mewajibkan e-commerce untuk mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha, yang meliputi besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga cara pembayaran secara transparan.


Dengan kata lain, setiap perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan mitra UMK, dalam hal ini seller online berdasarkan perjanjian kemitraan.

"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam siaran resminya, dikutip Rabu (24/6/2026).