Temmy mengatakan, penerajan perjanjian kemitraan tersebut harus mengatur secara jelas seluruh komponen biaya yang disepakati dan dibebankan ke seller.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dia berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.
Selain itu, e-commerce juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender atau 3 bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM," tutur dia.
"Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak."
Berikan Insentif
Selain itu, aturan tersebut, kata Temmy, juga mengakomodasi pemberian insentif kepada pelaku usaha UMK yang terverifikasi, yang hanya menjual produk dalma negeri.
Insentif tersebu dibebankan kepada platfoem e-commerce berupa pemberian potongan biaya layanan minimal sebesar 50%. Fasilitas tersebut dapat diajukan lewat platform layanan SAPA UMKM.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," kata Temmy.
Namun, regulasi tersebut memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.
Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama seluruh penyelenggara platform digital.
"Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha, perlindungan, dan kesempatan yang lebih besar bagi pengusaha UMK untuk tumbuh dan naik kelas."
(ain)































