Logo Bloomberg Technoz

"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk PFII," demikian tercantum dalam Pasal 248A (1) beleid tersebut.

Pada poin 2 dipaparkan bahwa PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Nantinya, pemerintah dapat menetapkan tak hanya satu, tetapi lebih dari satu PFFI.

Pada dasarnya, kegiatan usaha pada PFII mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. PFII dikelola oleh Dewan PFII.

(lav)

No more pages