Dalam kasus ini, jaksa menemukan bukti PT Bumi Artha Sedayu membentuk tim yang memalsukan dokumen, mengubah data tanpa persetujuan debitur, hingga mencari nama debitur palsu dari kelompok pengemudi ojek, juru parkir, hingga pengangguran.
Tim tersebut juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memalsukan dokumen agar seolah nama-nama debitur yang diajukan sah dan memenuhi syarat pengajuan KPR. Pengajuan kredit yang penuh manipulasi tersebut kemudian menyebabkan kerugian negara.
(dov/frg)
No more pages





























