Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 pada hari ini, Kamis (18/06/2026) pukul 09.00 WIB. Eksekusi ini berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 yang merupakan tempat Hotel Sultan berdiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Juru bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan eksekusi ini akan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/06/2026).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.
(dov/frg)

























