"Kedaulatan tidak berhenti pada kepemilikan sumber daya, tetapi harus diwujudkan melalui penguasaan pemrosesan, manufaktur, pasar, dan juga industri pertambangan yang berkelanjutan," tegasnya.
Kendala Kebijakan
Di sisi lain, derasnya potensi pasar ini dinilai masih harus berhadapan dengan tantangan domestik, terutama dari sisi kepastian hukum.
Kebijakan sektor energi di Indonesia dinilai kerap berubah-ubah dan belum sepenuhnya selaras antarkementerian/lembaga.
Associate Energy Analyst di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Fitria Astuti Firman tidak menampik sektor ini memang diatur dengan sangat ketat (highly regulated) dari pusat (top-down). Meski begitu, dia menepis anggapan bahwa pemerintah ‘galau’ dalam merumuskan aturan.
"Berubah-ubah bukan karena pemerintah galau, tetapi memang ada regulasi yang bolong atau gap yang harus dibenahi. Napasnya kita sama, adalah untuk memperbaiki industri pertambangan ke depan," jelas Fitria.
Dia mengakui harmonisasi lintas sektor masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera dituntaskan agar tidak membingungkan para investor.
"Memang ada beberapa kementerian dan lembaga yang mungkin tidak sejalan, ini isu yang memang menjadi PR lintas sektor. Mudah-mudahan persepsi dari investor juga demikian [melihatnya sebagai perbaikan]. Industrinya juga yang perlu dibangkitkan dan terbentuk," pungkasnya.
Untuk mengatasi hambatan regulasi di sektor mineral kritis sekaligus menangkap peluang pasar global, Fitria menyebut kementerian ESDM kini tengah berfokus pada tiga pilar perbaikan tata kelola hilirisasi.
Hal yang pertama berkaitan dengan optimalisasi insentif finansial dan fleksibilitas izin.
“Pemerintah terus menyempurnakan formula harga patokan mineral [HPM] logam dan batu bara guna memastikan keadilan harga sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” kata dia.
Selain itu, sebagai daya tarik investasi, pemerintah memberikan insentif berupa fleksibilitas masa izin usaha pertambangan (IUP).
Bagi pemegang IUP yang mengintegrasikan bisnisnya dari hulu hingga fasilitas smelter, masa izin akan diberikan secara lebih longgar dan adaptif, menyesuaikan dengan jumlah cadangan mineral yang mereka miliki.
Kedua, terkait dengan standarisasi ESG. Pasar global saat ini tidak hanya melihat kualitas fisik mineral, tetapi juga melacak rekam jejak produksinya.
Mineral yang diproduksi secara bertanggung jawab dan memenuhi kaidah lingkungan hidup akan memiliki nilai tawar yang jauh lebih tinggi.
Saat ini, Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang menyusun standar ESG nasional melalui gap analysis (analisis kesenjangan) antara regulasi domestik dengan standar internasional.
“Langkah ini krusial agar produk mineral Indonesia dapat diserap oleh rantai pasok global. Contoh sukses penerapan ini adalah kerja sama PT Vale dengan raksasa otomotif dunia seperti Ford dan Volkswagen, yang mewajibkan kepatuhan ESG berstandar global,” ungkapnya.
Adapun, guna mengikis birokrasi yang berbelit dan meningkatkan akuntabilitas, Ditjen Minerba memperkuat sistem tata kelola melalui platform digital Minerba Online.
Melalui aplikasi terintegrasi ini, seluruh proses pelayanan publik—mulai dari pengajuan permohonan izin, evaluasi kinerja perusahaan, hingga pengawasan berkala—dilakukan secara digital guna meminimalisasi celah korupsi dan mempercepat kepastian investasi di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, terdapat 47 jenis mineral kritis dalam negeri yang telah ditetapkan, lima diantaranya menjadi pilar kekuatan hilirisasi dan industri masa depan Indonesia:
1. Nikel
- Status: Cadangan nikel terbesar di dunia.
- Perkiraan ketahanan: Mampu bertahan hingga kurang lebih 31 tahun dengan asumsi tingkat produksi rata-rata 190 juta ton per tahun.
- Fungsi utama: Komponen utama baterai kendaraan listrik dan baja nirkarat.
2. Timah
- Status: Pemilik cadangan terbesar kedua di dunia.
- Perkiraan Ketahanan: Mampu bertahan sekitar 22 tahun dengan asumsi volume produksi tahunan mencapai 65.000 ton.
- Fungsi utama: Komponen elektronik, solder, fotovoltaik (panel surya).
3. Bauksit (Aluminium)
- Status: Cadangan terbesar keempat di dunia dengan estimasi total cadangan mencapai 1,2 miliar ton.
- Fungsi utama: Industri manufaktur, badan kendaraan listrik, kabel transmisi listrik, dan panel surya.
4. Tembaga
- Status: Indonesia masuk dalam peringkat ke-7 cadangan tembaga terbesar di dunia dengan total cadangan sekitar 28 juta ton.
- Fungsi utama: Generator energi terbarukan, motor listrik, dan seluruh jaringan kabel transmisi energi listrik.
5. Logam Tanah Jarang (LTJ) / Rare Earth Elements (REE)
- Status: ESDM mengidentifikasi potensi indikatif awal endapan LTJ mencapai 1,2 juta hektare yang tersebar secara luas di daratan (Sumatra, Sulawesi Barat, Papua Barat) maupun di wilayah perairan laut berupa mineral ikutan timah (monasit dan senotim).
(smr/wdh)





























