Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas persetujuan pagu indikatif tersebut. Menurutnya, alokasi anggaran itu akan menjadi instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan bisa menjalankan mandatnya secara optimal.

"Saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal," ujar Purbaya.

Berikut perincian anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,8 triliun berdasarkan program : 

  1. ⁠Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi Rp36,3 miliar;
  2. ⁠Pengelolaan Penerimaan Negara Rp1,6 triliun;
  3. Pengelolaan Belanja Negara Rp14,1 miliar;
  4. Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko Rp194,6 miliar;
  5. Dukungan Manajemen yaitu sebesar Rp47,9 triliun. 

Jika diperinci berdasarkan fungsi pagu anggaran kementerian keuangan tahun 2027 adalah sebagai berikut:

Fungsi Layanan Umum dialokasikan sebesar Rp45,5 triliun

  1. ⁠Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi : Rp36,3 miliar;
  2. ⁠Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp1,61triliun;
  3. Program Pengelolaan Belanja Negara Rp14,1 miliar;
  4. Program Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko Rp194,6 miliar;
  5. Program Dukungan Manajemen Rp43,6 triliun.

Fungsi Ekonomi sebesar Rp284,7 miliar dengan perincian :

  1. Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp2 miliar;
  2. Program Dukungan Manajemen Rp282,6 miliar.

Fungsi Pendidikan Rp3,9 triliun

  1. Program Dukungan Manajemen Rp3,99 triliun.

Jika diperinci berdasarkan anggaran masing-masing Eselon I dan Badan Layanan Umum atau BLU Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut : 

  1. ⁠Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB sebesar Rp31, 8 triliun;
  2. Inspektorat Jenderal Rp32,6 miliar;
  3. Direktorat Jenderal Anggaran Rp33,1 miliar;
  4. Direktorat Jenderal Pajak Rp5,4 triliun;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp2,8 triliun;
  6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp36,1 miliar;
  7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dan BLU LDKPI Rp85,9 miliar;
  8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDP, dan BLU BPDLH Rp7 triliun;
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN Rp724,2 miliar;
  10. BPPWK dan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN Rp329,5 miliar;
  11. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Rp36,8 miliar;
  12. Lembaga Nasional Single Window Rp119,4 miliar;
  13. Direktorat Jenderal Stabilitas Pengembangan Sektor Keuangan Rp55,7 miliar;
  14. Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan Rp1,22 triliun. 

(mfd/wep)

No more pages