Logo Bloomberg Technoz

Ramai Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Karena Hamil

Ezra Sihite
03 February 2023 12:31

Ilustrasi Hamil. (Image by Louise Dav from Pixabay)
Ilustrasi Hamil. (Image by Louise Dav from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta -DPR menyoroti maraknya permintaan dispensasi perkawinan anak karena kasus hamil di luar nikah pada usia anak. BKKBN Jawa Timur (Jatim) bahkan melansir data yang mengejutkan yakni ada 15.212 permohonan dispensasi pernikahan yang mana 80 orang di antaranya karena pemohon telah hamil.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyatakan prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah. Kurniasih juga mengatakan bahwa hampir separuh angka kelahiran di Indonesia ternyata kehamilan yang tidak diinginkan.

"Ini menjadi keprihatinan kita bersama di mana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi. Ada banyak yang menjadi korban sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi. Sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana," kata Kurniasih dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (3/2/2023).

Sementara Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jawa Tengah (Jateng) juga mencatat ada 11.392 kasus dispensasi menikah di Jawa Tengah selama tahun 2022. Sebagian besar jumlahnya juga disebabkan kasus hamil di luar nikah. Data yang sama juga didapatkan di Lampung yakni 649 kasus dan Kota Bima NTB yakni 276 kasus.

BKKBN karenanya menurut legislator PKS tersebut seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencara (GenRe) sampai level desa. Tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di perdesaan. Bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil dikhawatirkan kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting. Apalagi jika mentalnya belum siap akan bisa memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.