Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, eksportir wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI.

Airlangga juga menjelaskan, pelaporan tersebut akan difasilitasi melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, CEISA 4.0 atau Customs-Excise Information System and Automation adalah portal digital terpadu dari DJBC.

Sistem ini berfungsi untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengawasi seluruh proses pelayanan kepabeanan serta cukai, mulai dari ekspor-impor, manifest, hingga layanan barang kiriman

Adapun, pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama sebagai dasar penyempurnaan implementasi tahap berikutnya.

“Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai,” kata Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dia menegaskan implementasi secara penuh untuk ekspor satu pintu lewat DSI akan dilakuan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Dia berharap kebijakan ini dapat menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan sejumlah kontrak yang telah berjalan.

“Dengan demikian, para pengusaha atau eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup utuk melakukan penyesuaian,” tuturnya.

Menurut perhitungan Airlangga, ketiga komoditas yang akan diatur ekspornya itu menyumbang sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% ekspor nasional sepanjang 2025.

Saat itu, nilai ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, CPO sebesar US$24,42 miliar dan paduan besi mencapai US$16,49 miliar. Ketiga komoditas strategis ini belakangan menopang surplus dagang selama 71 bulan berturut-turut.

(smr/wdh)

No more pages