Logo Bloomberg Technoz

Selain abaka, Indonesia juga akan mengimpor bijih besi (iron ore) dari Filipina untuk mendukung industri baja dalam negeri.

“Yang kedua, kita impor iron ore untuk bahan baku baja. Setelah diproses oleh grup pelaku usaha terkait, kemudian bajanya kita ekspor ke Filipina,” lanjut dia.

Untuk pelaksanaan kerja sama ini, Indonesia menunjuk perusahaan PT TBI atau Trade Barter Indonesia⁠ sebagai fasilitator transaksi.

Ia menambahkan, skema barter tersebut tidak hanya terbatas pada komoditas abaka dan bijih besi saja.

Pemerintah akan terus mendorong business matching untuk berbagai komoditas lain yang berpotensi diperdagangkan antara Indonesia dan Filipina.

“Setelah ini terus dilakukan business matching untuk komoditas yang lain. Jadi tidak hanya produk yang saya sampaikan tadi, tetapi produk-produk lainnya juga akan kita lakukan business matching,” ujarnya.

Kinerja Ekspor RI Januari-April 2026 Tumbuh Positif

Di sisi lain, Busan mengungkapkan kinerja ekspor Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang empat bulan pertama tahun ini.

Nilai ekspor nasional pada periode Januari–April 2026 mencapai US$92,15 miliar atau tumbuh 5,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, Indonesia juga membukukan surplus neraca perdagangan sebesar US$5,64 miliar.

Menurutnya, pemerintah terus mencari berbagai cara untuk meningkatkan ekspor sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperketat implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

“Tentu kita terus ingin meningkatkan ekspor kita dan juga ingin membantu mengatasi pelemahan rupiah dengan berbagai cara. Yang pertama adalah pengetatan kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku tanggal 1 Juni,” ujar Busan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan implementasi ketentuan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan produk hasil pertambangan tertentu yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Masa transisi kebijakan tersebut telah dimulai sejak 1 Juni 2026.

Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas pertambangan tertentu.

Selain penguatan regulasi, pemerintah juga berupaya mempercepat implementasi berbagai perjanjian dagang yang telah disepakati dengan mitra internasional.

“Kita terus mendorong ekspor melalui percepatan implementasi perjanjian dagang. Tahun lalu sudah banyak perjanjian yang disepakati dan sekarang sedang dalam proses ratifikasi. Kita terus berkomunikasi dengan negara-negara mitra agar implementasinya bisa segera dilakukan,” tutupnya.

(ain)

No more pages