“Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm. Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara,” ujar Aldo.
“Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akusisi ya-lah. Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya di transfer baru Danantara menjual,” lanjut dia.
Setala, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengungkapkan kekhawatiran terkait dengan perkembangan investasi di sektor hilirisasi nikel usai ekspor feronikel diwajibkan satu pintu melalui PT DSI.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyebut perkembangan investasi di sektor hilirisasi nikel perlu dijaga melalui konsistensi kebijakan di dalam negeri.
“Kepercayaan investor dibangun dari konsistensi kebijakan. Setiap perubahan struktur perdagangan harus diukur dampaknya terhadap iklim investasi jangka panjang, terutama di sektor hilirisasi nikel yang menjadi pilar transisi energi nasional,” ungkap Arif saat dihubungi, Senin (2/6/2026).
Dalam pandangan FINI, skema baru mengenai ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dapat dijalankan dengan basis kemitraan tanpa mengganggu skema ekspor produk hilirisasi nikel yang telah berlangsung selama ini.
“Kami mendukung upaya pemerintah menertibkan praktik underinvoicing, transfer pricing, dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kami berharap skema baru yang dijalankan berbasis kemitraan, dan tidak mengganggu skema ekspor langsung yang telah berjalan efisien,” tambah Arif.
Untuk diketahui, produk feronikel merupakan hasil pengolahan (hilirisasi) bijih nikel laterit, yang umumnya dicetak menjadi batangan atau granule dan berfungsi sebagai bahan baku utama dalam pembuatan baja nirkarat (stainless steel).
Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk olahan besi berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.
Dijelaskan bahwa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.
Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan (lumps) dan bentuk batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Pada tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
Secara umum, kapasitas terpasang smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.
(azr/ros)


























