Eniya mengungkapkan pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui Pertamax Green 95.
Dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran bahan bakar nabati (BBN) tersebut.
“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%,” ucap Eniya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Eniya menjelaskan pencampuran bioetanol dengan bensin bakal ditingkatkan menjadi E10 mulai 2028. Hingga 2030, campuran bioetanol dengan bensin masih tetap dipertahankan sebesar 10%.
Meskipun begitu, dia menyatakan bisa saja mandatori E20 mulai dilakukan pada 2028, sebab Kepmen tersebut hanya menentukan target minimal campuran dan tahunnya. Terlebih, dia mengklaim saat ini Ditjen EBTKE terus melakukan kajian untuk mempercepat implementasi E20.
“Bahkan kemarin sudah berkali-kali Pak Menteri mengarahkan 2028 [implementasi baruan bioetanol] 20%. Jadi ini angka minimal. Kalau bisa 20%, why not?" kata Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026, medio April.
Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di tujuh daerah, yakni Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah, yakni Lampung.
Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mengatakan kapasitas produksi pabrik pengolahan tetes tebu atau molase menjadi bioetanol sebesar 303.000 kiloliter (kl).
Hanya saja, utilitas pabrik sepanjang 2024 baru mencapai 172.000 kl. Adapun, sebagian besar etanol itu disalurkan untuk kebutuhan industri kosmetik, farmasi, dan pangan di dalam negeri.
Ketua Umum Apsendo Izmirta Rachman menuturkan terdapat 4-5 pabrik bioetanol yang aktif saat ini dari total 13 pabrik terpasang. Dia menambahkan masing-masing pabrik memiliki kapasitas produksi sekitar 100 kl per hari.
Kendati demikian, dia menerangkan seluruh produksi pabrik bioetanol itu belum secara khusus disalurkan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) domestik.
Dari keseluruhan itu, seluruh limbah produksi tebu diolah menjadi molase hingga didapatkan sekitar 1,9 juta ton molase.
Dia menyebut jika molase tersebut diolah kembali menjadi bioetanol, maka setiap 4 kilogram (kg) molase didapatkan 1 liter bioetanol.
“Jadi saya menyerap 660.000 ton tetes nasional dari 1,6 juta ton tetes Indonesia. Itu diserap oleh industri etanol Indonesia,” kata Izmirta ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).
Berikut rincian tahapan implementasi bioetanol dalam Kepmen 113/2026:
JBU Berupa Bensin:
2026: 5%
2027: 5%
2028: 10%
2029: 10%
2030: 10%
Wilayah Implementasi:
2026:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah, dan
f. Yogyakarta.
2027:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah,
f. Yogyakarta, dan
g. Bali.
2028–2030:
a. Jawa Timur,
b. Jakarta,
c. Jawa Barat,
d. Banten,
e. Jawa Tengah,
f. Yogyakarta,
g. Bali, dan
h. Lampung
(azr/ros)





























