Lewat penyertaan modal negara tersebut Danantara bisa berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
Aturan yang ditetapkan pada 8 April 2026 ini juga menegaskan peran Danantara sebagai perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
Lewat aturan itu disebutkan pula bahwa Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sesuai kepemilikan saham yang dimiliki.
Lembaga tersebut juga dapat menyetujui penambahan maupun pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, serta menyetujui usulan hapus buku maupun hapus tagih atas aset BUMN.
Selain itu, Danantara dapat memberikan maupun menerima pinjaman serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Dalam aspek tata kelola, Danantara berwenang mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional kepada DPR RI.
Danantara juga menetapkan pedoman strategis di bidang akuntansi dan keuangan, investasi, operasional, pengadaan barang dan jasa, teknologi informasi, sumber daya manusia, manajemen risiko, pengawasan internal, hukum dan kepatuhan, hingga program ESG.
(ell)



























