Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sendirilah yang menyebut ekspor tiga komoditas itu dapat menghasilkan devisa US$65 miliar per tahun.
"Ketiga komoditas strategis ini menghasilkan devisa US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun," kata Prabowo dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Jika dijabarkan, ekspor minyak kelapa sawit Indonesia sepanjang 2025 memiliki nilai devisa hasil ekspor hingga US$23 miliar atau setara Rp391 triliun.
Kemudian, batu bara mencatatkan nilai devisa US$30 miliar atau setara Rp510 triliun pada 2025, sedangkan paduan besi US$16 miliar atau Rp272 triliun.
Prabowo menilai Indonesia adalah negara yang tergabung dalam G-20, tetapi rasio belanjanya negaranya terhadap produk domestik bruto (PDB) termasuk yang paling rendah di antara negara-negara sejawatnya di Kelompok 20.
"Rasio penerimaan kita paling rendah di antara negara G-20 dari data terbaru IMF. Kita bisa melihat rasio pendapatan Meksiko 25% dari PDB, India 20% dari PDB, Filipina 21% dari PDB, Kamboja saja 15% dari PDB, Indonesia 11%—12% dari PDB," ungkap Prabowo.
Adapun, pemerintah secara resmi juga telah memastikan kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis lewat PT DSI dimulai pada Senin (1/6/2026) untuk tahap pertama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan implementasi ekspor satu pintu itu akan dimulai untuk komoditas batu bara, CPO, dan paduan besi.
Nantinya, Airlangga menuturkan, perusahaan terkait akan melakukan kegiatan ekspor seperti biasanya. Hanya saja, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan ekspornya ke DSI.
“Dalam pelaporan ini dilayani oleh Bea Cukai dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).
Masa transisi ini akan berlangsung selama tiga bulan yang akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk implementasi tahap berikutnya.
Dia menegaskan implementasi secara penuh untuk ekspor satu pintu lewat DSI akan dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2027 dan berharap kebijakan ini dapat menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan sejumlah kontrak yang telah berjalan.
“Dengan demikian, para pengusaha atau eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” tuturnya.
(smr/wdh)































