Sebelumnya, GAPKI mendukung langkah proses hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga memainkan transfer pricing dengan harga tak wajar.
GAPKI juga mendorong pengawasan tata kelola ekspor lebih ditingkatkan. “Kalau memang benar nanti ditemukan bukti, silakan diproses secara hukum,” ucap Eddy Martono saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (25/5/2026).
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah memeriksa sejumlah perusahaan di dalam organisasinya mengenai dugaan praktik culas tersebut. “Beberapa anggota Gapki yang dicurigai sudah lebih dari satu bulan diperiksa, tetapi belum ada bukti melakukan itu,” kata Eddy menegaskan.
Eddy menyebut pengawasan terhadap tata kelola ekspor memang perlu ditingkatkan. Dia mengatakan minyak sawit merupakan komoditas yang terus mengalami pergerakan harga hanya dalam hitungan jam.
“Beda jam beda harga, apalagi beda hari. Perlu diketahui bahwa importir ini dalam melakukan transaksi biasanya transaksi forward karena mempersiapkan pengangkutan cukup lama bisa sampai 1 bulan,” tegas dia.
“Perlu dicek harga sewaktu transaksi dan waktu pengiriman, ini bisa naik bisa turun. Apakah selisih itu karena perbedaan waktu tersebut? ini yang harus ditingkatkan pengawasannya.”
Dalam catatan Bloomberg Technoz, sejumlah perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya diduga melakukan praktik transfer pricing dengan harga tak wajar, sehingga menyebabkan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan-perusahaan tersebut hanya 0,4% dari total omzet sesungguhnya. Persentase itu jauh dari tarif PPh Badan yang ditetapkan pemerintah sebesar 22% dari total omzet. Angka itu bahkan lebih rendah dari tarif PPh UMKM yang sebesar 0,5%.
Kesimpulan tersebut terungkap dalam dokumen analisis transaksi CPO dan produk turunannya oleh Kementerian Keuangan yang diperoleh Bloomberg Technoz. Analisis dilakukan terhadap 10 perusahaan CPO yang memiliki nilai ekspor terbesar selama periode lima tahun dari 2020 hingga 2024. 10 perusahaan ini sebagian merupakan anak usaha dari empat grup usaha CPO besar Indonesia.
Ekspor dilakukan melalui pedagang atau trading company di Singapura yang merupakan afiliasi masing-masing perusahaan. Sementara itu, barang dari Indonesia langsung menuju ke negara tujuan, yakni sebagian besar ke Amerika Serikat. Dengan aktivitas ekspor terafiliasi itu, terdapat selisih yang signifikan antara harga free on board (FOB) yang diberitahukan oleh eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai estimasi atau estimated value yang tercantum pada laman S&P Global.
Selisih ini diduga bertujuan untuk menurunkan laba kena pajak, sehingga berdampak pada pengurangan jumlah PPh Badan yang seharusnya dibayar oleh masing-masing eksportir. Fenomena ini yang disebut-sebut oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai praktik under-invoicing.
(wep)






























